Afif mengungkapkan, adanya kerja sama ini kami harapkan dapat menyediakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan tata kelola kebijakan pemerintah yang strategis.
Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPKP dan KPPU merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap Pelaku Usaha.
Baca Juga: Hasnaeni Wanita Emas Sebut 99 Persen Tahanan Rutan Pondok Bambu Lesbian
“Saya berharap melalui kolaborasi ini, akan semakin banyak sinergi yang dijalin antara KPPU dengan BPKP, yang tentunya dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan negara tercinta,” tegas Afif.***