Bahlil Lahadalia Ungkap TikTok Hanya Kantongi Izin Sebagai Media Sosial

- 26 September 2023, 10:39 WIB
Bahlil Lahadalia Ungkap TikTok Hanya Kantongi Izin Sebagai Media Sosial
Bahlil Lahadalia Ungkap TikTok Hanya Kantongi Izin Sebagai Media Sosial /Ilustrasi dari PEXELS/cottonbro studio/

ARAHKATA - Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkap platform TikTok hanya mengantongi izin sebagai media sosial, bukan tempat berjualan atau bisnis.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," kata Bahlil Lahadalia kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi BKPM di Jakarta, dikutip Arahkata Selasa 26 September 2023.

Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mencabut izin TikTok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

Baca Juga: TikTok Shop Akhirnya Dilarang Jualan, Pemerintah Terbitkan Aturannya Besok

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.

Baca Juga: Berbahaya! TikTok Challenge Ini Telah Merenggut Nyawa 4 Orang di AS

"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.

Selain itu ia juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x