Pemerintah Ancam Tutup 'Medsos e-Commerce', Facebook Hingga Instagram Shop Ketar-ketir?

- 27 September 2023, 16:45 WIB
ilustrasi e-commerce
ilustrasi e-commerce /rawpixel

Kemudian, akan dijelaskan produk-produk mana saja yang diperbolehkan diimpor, yang akan dimasukkan dalam daftar barang yang diperbolehkan (positive list).

"Positive list akan mencakup produk yang diizinkan untuk diimpor dan tidak tersedia di dalam negeri. Ada juga negative list, yang mencakup produk-produk yang dilarang, seperti batik, yang sudah ada di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulhas.

Sayangnya, peraturan ini belum dapat diumumkan karena masih perlu ditandatangani sebelum dikembalikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kemudian dirilis.

Baca Juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo 

"Revisi Permendag 50/2020 yang sudah disepakati akan saya tandatangani besok. Ini sudah dibahas selama berbulan-bulan dengan Presiden," pungkas Menteri Perdagangan Zulhas.

Fenomena Fitur Shop di Medsos

Belakangan, media sosial memang berlomba-lomba untuk mengembangkan fitur mirip e-commerce di laman mereka. Seperti Facebook Shops yang merespon tren penggunaan platformnya yang semakin banyak untuk kegiatan jual-beli. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan secara daring.

Dengan Facebook Shops, pelaku usaha dapat membuat toko online tunggal yang dapat diakses oleh pengguna Facebook dan Instagram. Platform ini juga menyediakan berbagai layanan dan fitur untuk mendukung kegiatan bisnis.

Baca Juga: Anak Alvin Lim Adukan Hotman Paris Ke Bareskrim Polri, Merasa Dilecehkan

Sementara itu, Twitter juga menghadirkan Twitter Shop dengan fungsi serupa. Ini merupakan langkah pertama Twitter dalam memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk memasarkan produk langsung melalui profil mereka.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah