Hotman Paris: Negara Gila Nih! Pajak Hiburan Kena Pajak Hampir 100 Persen

- 27 Januari 2024, 11:34 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /Felix Tendeken/

ARAHKATA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menduga di balik wacana soal pajak hiburan yang menjadi polemik saat ini, ada oknum-oknum yang berambisi ingin menutup bisnis hiburan di Bali.

Hal itu diutarakannya, usai menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, terkait polemik pajak hiburan 40-75 persen bersama kalangan pengusaha lainnya.

"Ada oknum tertentu yang berambisi, entah karena apa (menginginkan) bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup," kata Hotman saat ditemui di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: KPK Ungkap 10 Orang ASN Terjaring Tangkap Tangan di Sidoarjo

Dia pun memastikan, ambisi para oknum untuk menutup bisnis hiburan itu, merupakan suatu hal yang mustahil dilakukan. "Turis itu kalau saat malam emang mereka tidur? Dia kan pergi ke klub malam. Atau nyatakan aja sekaligus bahwa bisnis pariwisata ditutup," ujarnya.

Kemudian, Hotman juga meminta kepada seluruh Gubernur atau Pemda di Indonesia, untuk melaksanakan pasal 101 ayat 3 dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dimana, isinya mengatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota, berhak secara jabatan untuk tidak mengikuti aturan pajak 40 persen, dan kembali ke peraturan awal atau menghapus hal tersebut.

Baca Juga: Survei PWS: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tinggalkan Ganjar-Mahfud, Potensi Menang Satu Putaran

"Jadi kalau ada Bupati, Gubernur, atau Walikota yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan, diumumkan, tanpa harus kami minta," kata Hotman.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x