Dear Milenial, Sekarang Beli Rumah Bebas PPN Lho!

- 1 Maret 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. //Pixabay/Pexels

ARAHKATA - Masih muda, sudah bekerja, punya pendapatan tetap dan punya keninginan untuk membi rumah? Nah, sekarang adalah waktu yang tepat buat mewujudkan cita-cita yang mulia itu.

Sebab, pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kamu yang hendak membeli rumah tapak maupun rumah susun. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor Nomor 21/PMK.010/2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan beberapa kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang dapat dibebaskan dari PPN. Pertama, harga jual maksimal Rp5 Miliar. Artinya, hanya rumah yang harganya di bawah Rp5 miliar yang akan dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: KY Buka Penerimaan Seleksi Calon Hakim Agung

Kedua, rumah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

"Insentif ini tidak akan berlaku bagi rumah yang belum jadi atau yang akan baru jadi tahun depan," kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual pada Senin, 1 Maret 2020.

Keempat, insentif diberikan maksimal untuk satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang. Kelima, pemilik tidak boleh menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Xiaomi Bikin Aplikasi Saingan Clubhouse Versi Android

Pembebasan PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. Adapun besarannya yakni 100 persen. Namun, ini dikenakan untuk rumah tapak atau rumah susun senilai paling tinggi Rp2 miliar.

"Untuk rumah lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan pembebasan PPN DTP sebesar 50 persen," pungkas wanita yang karib disapa Ani tersebut.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x