Rampung Periksa Ratusan Saksi, Eks Dirut PAL Segera Diadili

- 1 Maret 2021, 17:06 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri.
Juru bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/

ARAHKATA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL (Persero), Budiman Saleh segera menjalani persidangan. Pasalnya, tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyerahkan berkas perkara Budiman Saleh ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Kata Ali, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan Budiman Saleh, maka penahanan keduanya beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, PKS Beberkan Data WHO

Selanjutnya, tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. Konstruksi perkara akan diuraikan dalam dakwaan.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Ali menambahkan, selama proses penyidikan,telah diperiksa 112 saksi,diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia.

Pada Oktober 2020, penyidik KPK menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (Persero).

Baca Juga: Token Listrik Gratis Periode Maret Sudah Bisa Diakses, Cek Disini!

Budiman selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI saat itu, diduga menerima kuasa dari eks Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah