ARAHKATA - Masih tingginya kasus pernikahan anak usia dini di Indonesia kembali mendapat perhatian Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki pun meminta seluruh instrumen bersinergi guna menekan angka pernikahan anak
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menjelaskan,
pernikahan dini justru menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, keluarga, hingga anak-anaknya.
Baca Juga: Ilhoon, Mantan BTOB Meminta Maaf Telah Gunakan Ganja
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), trend peningkatan kasus pernikahan dini terjadi sejak 2017.
Dimana dari hanya 14,18 persen kini menjadi 15,66 persen di 2018. Angka ini semakin meningkat di masa pandemi. Tercatat pada Januari – Juni 2020, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97 persen di antaranya dikabulkan.
“Nikah dini itu sangat merugikan, makanya perlu literasi perkawinan agar masyarakat menjadi tau. Itu tugasnya aparatur Kemenag seperti penyuluh dan penghulu. Di samping itu juga lembaga lain. Orang kan daftar nikah itu perlu cek kesehatan dulu, seperti di DKI orang menikah harus ada surat rekomendasi kesehatan dari puskesmas. Bagus itu,” kata Muharam di Jakarta, Jumat 23 April 2021 lalu.
Menurut Muharam, surat rekomendasi kesehatan ini dimaksudkan agar pasangan usia dini yang akan melangsungkan pernikahan sehat dan mendapatkan pasangan yang sehat pula.