Kemenag: Pernikahan Dini Sangat Merugikan Perempuan

- 24 April 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Angger/ARAHKATA/Pixabay

“Jangan sampai sudah menikah, sudah ijab qabul, mereka ingin cerai karena gak sesuai, apalagi nikah dipaksa masih usia dini. Ini kan rugi semuanya,” ujarnya.

“Kementerian Agama tidak setuju adanya pernikahan dini. Praktik pernikahan dini ini harus ditinggalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan banyak memberikan mudarat. Nikah di bawah umur itu banyak ruginya. Nah ini penting disosialisasikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kerugian itu terjadi pada pasangan, keluarga, hingga anak-anaknya. Selain itu , kerugian lainnya juga berpotensi timbul salah satunya pada masalah hak waris bagi perempuan dan orangtuanya.

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur, Bolehkah?

“Ini yang ingin kita hindari. Masyarakat itu jangan membiarkan anaknya menikah pada usia yang belum waktunya. Sekali lagi ini sangat penting disampaikan,” tambahnya.

Selama ini, kata Muharam, jajaran Kemenag dari daerah hingga pusat terus menyosialisasikan kerugian melangsungkan pernikahan dini.

Bahkan, lanjutnya, pernikahan dini sangat bertentangan dengan hukum positif dan tatanan masyarakat di Indonesia.

“Kami terus melakukan sosialisasi nikah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak melakukan pernikahan dini atau pernikahan siri, sebab akan merugikan yang bersangkutan maupun keluarga dan anak-anaknya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah