Telat Vaksin COVID-19 Dosis Kedua? Jangan Panik!

- 31 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Berikut jadwal suntik vaksin Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang pada 31 Agustus hingga 3 September 2021, ketahui lokasi pastinya karena kuota cukup banyak.
Ilustrasi vaksinasi. Berikut jadwal suntik vaksin Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang pada 31 Agustus hingga 3 September 2021, ketahui lokasi pastinya karena kuota cukup banyak. /Pixabay.com/blende12

ARAHKATA - Pemerintah tengah gencar melakukan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat. Targetnya, 208.265.720 warga yang akan divaksinasi.

Hingga kini, baru sekitar 60 juta yang telah divaksin. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong masyarakat untuk melakukan vaksin.

Bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19. Juga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Terus Lawan COVID-19, Indonesia Kembali Terima Vaksin Tahap 45

Vaksin COVID-19 bisa dikatakan dosis lengkap jika sudah melakukan suntikan pertama dan kedua.

Lalu, apa yang harus kamu lakukan jika lupa atau melewatkan waktu dosis kedua? Apakah kamu harus mengulang lagi dari awal?

Cek informasi nya di berikut ini ya.

Baca Juga: Yuk Kenali Apa Itu Burnout Syndrome dan Cara Mengatasinya

1. Jarak vaksin dosis pertama dan kedua

Vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia diberikan 2 kali dengan jarak waktu yang berbeda. Kondisi tergantung dari merek vaksinnya Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 yang diterima ARAHKATA.com, berikut jarak vaksin dosis pertama dan kedua:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah