Sebelumnya, Winarto memastikan bahwa Dinkes DKI Jakarta menyiagakan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta untuk mengatasi krisis kesehatan, mulai dari awal hingga krisis kesehatan itu selesai ditangani.
Petugas PK3D ini memiliki peran penting, yakni tugasnya menanggulangi krisis kesehatan yang bertujuan terselenggaranya penanganan krisis kesehatan yang terkoordinasi kemudian terencana, terpadu dan menyeluruh. Sebelumnya, PK3D ini yakni Ambulans Gawat Darurat (AGD).
Baca Juga: Edan! Rela Jual Ginjal Caleg PAN di Bondowoso untuk Biayai Kampanye
Salah satu yang melatarbelakangi perubahan nama tersebut yakni terkait transformasi layanan kesehatan di wilayah Dinkes DKI Jakarta yang turut mengubah nama dan struktur organisasi sebagaimana Pergub Nomor 57 Tahun 2022.***