ARAHKATA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) menggandeng Puskesmas serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengantisipasi krisis kesehatan di Jakarta.
"Ketika terjadi krisis kesehatan yang akan terlibat di dalamnya selain PK3D itu pasti juga melibatkan jajaran Dinas Kesehatan," kata Kepala Unit PK3D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Selain itu berbagai unsur, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
Baca Juga: PSI Revisi Laporan Biaya Kampanye Pemilu 2024, Ternyata Capai Rp 24 Miliar
PK3D juga melibatkan jajaran Dinas Kesehatan DKI, Puskesmas, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), berbagai unsur mulai fasilitas kesehatan (faskes), klinik dan rumah sakit swasta.
Hal itu tergantung kondisi yang dibutuhkan. "Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, karena kami akan tetap memberikan layanan ambulans gratis dimana memang layanan ambulans gratis ini diperuntukkan bagi warga masyarakat DKI yang butuh pelayanan gawat darurat," ujar Winarto.
Winarto menjelaskan bahwa krisis kesehatan dan kegawatdaruratan merupakan dua hal yang berbeda. Krisis kesehatan berarti berbicara terkait rangkaian peristiwa yang memang di dalamnya terdapat korban jiwa, luka, pengungsian dan berdampak luas dan kondisinya memiliki kapasitas kesehatan yang tidak memadai.
Baca Juga: Sinergi Pemkab, PDAM Tirta Rangga dan Pabrik AQUA Subang Alirkan Air Bersih Bagi Masyarakat
Sedangkan kegawatdaruratan merupakan kondisi spesifik atau personal terkait dengan keadaan jenis pasien yang memang membutuhkan tindakan medis untuk secepatnya dilakukan penyelamatan nyawa dan mencegah timbulnya kecacatan.