Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana

4 Oktober 2022, 08:27 WIB
Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana /Instagram

ARAHKATA - Baim Wong dan Paula Verhoeven tengah menjadi sorotan publik usai membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas video tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven tuai kritikan dan kecaman. Meskipun keduanya telah meminta maaf secara langsung, tindakannya dianggap tidak mencerminkan public figure.

Hal itu membuat pihak kepolisian dengan tegas akan menindaklanjuti kasus prank KDRT ini.

Baca Juga: Baim Wong Buat Konten Prank KDRT, Deddy Corbuzier Ungkap Kekecewaan

Tak hanya polisi, Perkumpulan Sahabat Polisi juga melayangkan somasi dan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap video prank yang dilakukan Baim Wong," kata Prabowo Febriyanto selaku kuasa hukum Sahabat Polisi saat ditemui pada Senin 3 Oktober 2022.

Prabowo Febriyanto juga mengungkapkan bahwa tindakan Baim Wong bisa dikenakan pasal pidana.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Dihujat Warganet, Konten Prank KDRT Lapor Polisi

"Dan kita menentukan Baim Wong bisa terkena pasal 220 kuhp, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana," sambungnya.

Namun, pihak Sahabat Polisi masih menunggu itikad baik dari Baim Wong lewat somasi sebelum nantinya membuat laporan polisi.

"Laproan kita hari ini baru berupa domas karena somasi masih berjalan 2 hari lagi," ujarnya.

Baca Juga: Marshel Widianto Ungkap Kebaikan Denny Cagur, Sindir Baim Wong?

"Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu kasih teguran atau peringatan dulu untuk Baim," sambungnya.

Laporan itu pun sudah diterima dan disambut baik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Baim Wong Jelaskan Maksud Penyebutan Monyet ke Bonge

Atas laporan ini, Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler