KPK Geledah Gedung DPR Sidik Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

- 30 April 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR, Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Ilustrasi Gedung DPR/MPR, Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. /MPR RI

ARAHKATA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Gedung DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.


"Benar ada, kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal ruang apa aja yang digeledah oleh tim penyidik KPK dan apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Viral Sepatu 31,8 juta, Sultan Minta Bea Cukai Profesional

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 23 April 2024.

Baca Juga: Mozaik Budaya dari Indonesia, Sukses Digelar DIG Hamburg e.V. dan Universitas Hamburg

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Walau demikian, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga: Semarak Pesta Seni Budaya dan Tari Kolosal di Ajang “Solo Menari 2024”  

Ali mengatakan bahwa seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Terkait dengan penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Liquid Ganja di Depok  

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Aii Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat,15 Maret 2024.

Meski demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Indra menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14  Maret 2024, selama kurang lebih 6 jam, mulai 08.30 hingga 14.28 WIB.

Baca Juga: Lentera Anak dan Peneliti BRIN Soroti Urgensi Penanganan Sampah Puntung Rokok  

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah