Lesti-Billar Akad Nikah 2 Kali, Begini Kata MUI

- 14 Oktober 2021, 07:00 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar /Instagram @lestykejora

ARAHKATA - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menjadi sorotan, lantaran pengakuan yang sudah menikah siri terlebih dahulu.

Dari pengakuan keduanya yang telah melakukan pernikahan siri sebelum menggelar acara mewah, hingga banyak yang mengecam sampai tuduhan pembohongan publik dan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Dengan adanya hal ini, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) bidang fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh memberikan pernyataan terkait pernikahan siri yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Terungkap! Bulan Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Jika terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan sah dengan kedudukan hukum sah secara syar'i maka dia boleh hubungan badan," tutur Asrorun dikutip Arahkata dari kanal YouTube KH infotainment, Rabu 13 Oktober 2021.

Ia menuturkan bahwa pasangan nikah siri sudah memiliki hak dan tanggung jawab sama halnya pasangan yang sudah menikah secara resmi.

Seperi yang diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar yang melakukan akad nikah sebanyak dua kali sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Lesti-Billar Kena Hujatan, Dedi Mulyadi Beri Komentar

Selain itu menurutnya, pasangan Lesti dan Billar tidak melanggar aturan dalam konteks fikih dan undang-undang seperti yang dituduhkan oleh beberapa orang.

"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah untuk kepentingan perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x