Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Bisa Lebaran Bersama Keluarga

- 2 Mei 2022, 19:03 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma. /

 

ARAHKATA - Ridho Rhoma pedangdut tepat di Hari Raya Idul Fitri, dinyatakan bebas bersyarat, namun dia tetap harus menjalani wajib lapor.

Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Ridho Rhoma dihukum selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Punya Anak Kedua dari Cut Meyriska, Roger Danuarta Ungkap Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com Senin, 2 Mei 2022.

Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman.

Baca Juga: Duet Bareng Yellow Claw dan Novia Bachmid, Weird Genius Rilis 'Lonely'

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x