Hak Jawab PT SKK Soal Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai

- 2 Mei 2022, 18:26 WIB
ILUSTRASI ekspor impor.*/REUTERS
ILUSTRASI ekspor impor.*/REUTERS /

ARAHKATA - Terkait berita "Mantan Kabid Bongkar Mafia Impor di Bandara Soetta", PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) melalui Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK mengajukan hak jawab: Hak Jawab PT SKK Soal Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai.

Perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor. Pernyataan ini disampaikan menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta.

“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.

Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan. Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya” tambahnya.

“Dalam hal ini, jajaran dari PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik,” ujar Panji. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PT SKK berkomitmen tinggi dalam Good Corporate Governance sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani customer internasional perusahaan. PT SKK juga telah lulus proses audit GCG Customer.

Panji mengatakan, komitmen perusahaan inilah yang menginisiasi keterlibatan PT SKK dalam melaporkan tindak pidana korupsi. Sejak mulai beroperasi pertama kali, PT SKK pun telah melalui proses monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan oleh Kantor Pusat DJBC dan KPU DJBC Soekarno-Hatta. Sebagai hasilnya, monitoring dan evaluasi KPU DJBC Soekarno-Hatta tahun 2022 menyatakan PT SKK memperoleh peringkat Sangat Baik.

Sebagai informasi, PT. Sinergi Karya Kharisma (SKK) merupakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang didirikan pada Tahun 2017 dan beroperasi pada Tahun 2019.

Perusahaan ini adalah sebuah perusahaan yang memiliki Sistem Teknologi yang dapat melakukan hubungan langsung secara Host to Host dengan Bea Cukai, dimana proses perhitungan Bea Masuk(BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dilakukan secara Elektronik.

Data yang diproses oleh PT. SKK diterima langsung secara Elektronik dari Customer PT. SKK.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x