Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata ke Sabda Ahessa

- 8 Maret 2024, 13:14 WIB
Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata ke Sabda Ahessa
Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata ke Sabda Ahessa /Tangkap layar channel youtube Wulan Guritno/

ARAHKATA - Aktris Wulan Guritno mencabut gugatan perdata yang dilayangkan ke Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, gugatan tersebut berkaitan dengan dana pinjaman renovasi rumah Sabda Ahessa yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan perdata itu diketahui oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024.

Baca Juga: Digugat Wulan Guritno, Sabda Ahessa Ungkap Dana Kesepakatan Bersama

"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa teman-teman semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," katanya.

Ia mengatakan perdamaian terjadi karena adanya komunikasi baik antara kuasa hukum Wulan dan Sabda selama seminggu terakhir.

"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno. Berkat doa teman-teman semua ini akhirnya juga bisa selesai dengan perdamaian," ucapnya.

Baca Juga: Ibunda Sabda Ahessa Unggah Pesan Sabar-Ikhlas, untuk Wulan Guritno?

"Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai," imbuhnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x