ARAHKATA - Aktris Sri Wulandari alias Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata ke mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda.
Hal itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini juga telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto. Ia mengungkap gugatan yang dilayangkan berupa Perbuatan Melawan Hukum itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Wulan Guritno Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 42 Pertanyaan
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto, pada Senin 26 Februari 2024.
Gugatan ini berkaitan dengan dana talangan sebesar Rp396.150.000 yang sempat diberikan Wulan ke Sabda.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan renovasi rumah Sabda di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Wulan Guritno: Aku Seneng Dikasih Ruang Klarifikasi
Sejumlah tuntutan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu, yaitu meminta Majelis Hakim PN Jaksel menerima serta mengabulkan gugatan Wulan seluruhnya dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah.***