KPK Diminta Jelaskan Status Bupati Bintan

27 November 2020, 11:08 WIB
Elemen masyarakat Bintan, saat berunjuk rasa di depan kantor KPK tersebut, di Jakarta, pada Kamis (26/11/2020). /Arahkata.com

ARAHKATA - Dikaitkan dengan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini dilakukan, yakni menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masyarakat Bintan pun meminta ketegasan KPK atas status Bupati Bintan Apri Sujadi. Hal ini disampaikan sebagian elemen masyarakat Bintan, saat berunjuk rasa di depan kantor lembaga antirasuah tersebut, di Jakarta, pada Kamis (26/11/2020).

"Kita ingin mendorong pimpinan KPK mempublikasikan status hukum Bupati Bintan Apri Sujadi. Agar masyarakat tahu," ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Yudi Pranata.

Ia ingin KPK memastikan kedudukan Apri, usai dipanggil dua kali oleh penyelidik lembaga tersebut.

Baca Juga: Survei IDEAS, 91 Persen Karyawan Dirumahkan Tak Ikut Kartu Prakerja

"Pada Desember 2019 Bupati Apri Sujadi dipanggil KPK. Kami juga mendapatkan informasi bahwa beliau dipanggil kembali pada Mei 2020 lalu," tutur Yudi.

"Jika statusnya sudah tersangka, kami alhamdulillah. Jika tidak kami ucapkan alhamdulillah juga," imbuhnya.

Menurut Yudi, KPK seharusnya bisa lebih berani dan bergegas dalam memproses kasus ini, apabila ditemukan dugaan korupsi.

Mengingat, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu sudah cukup bernyali mencokok dan mentersangkakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam kasus dugaan suap ekspor benih benur.

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020

"Menangkap Edhy Prabowo saja berani dan tak butuh waktu lama. Ini masa memproses kasus Bupati Bintan yang sudah hampir setahun saja tak bisa," kata Yudi.

Ia menegaskan, jika aksi unjuk rasa yang pihaknya gelar tak terkait Pilkada 2020, dimana Apri menjadi salah satu peserta calon kepala daerah.

"Itu urusan nomor 2.000 sekian. Kami hanya ingin kejelasan," ucap Yudi.

Aksi penyampaian pendapat Barak sendiri sempat diterima perwakilan KPK.

"Jika ingin menyampaikan aspirasi atau informasi bisa disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat. Mengenai update penanganan perkara akan disampaikan juru bicara," kata perwakilan KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Bingung Mau Kuliah di Eropa ? Simak Alasan Ini

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons ketika dihubungi melalui pesan singkat, terkait hal ini.

Sebelumnya, Apri Sujadi dimintai keterangan KPK pada 5 Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.

Dalam sebuah surat yang beredar, dijelaskan Apri dimintai keterangan KPK di Kota Batam. Surat juga merujuk kepada Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Disebutkan, apabila dalam pengelolaan tersebut Apri membawa sejumlah berkas yang menyertakan jabatannya sebagai Bupati Bintan.

Kala itu, Ali membenarkan pemanggilan Apri oleh pihaknya.

"Benar, sebatas dalam rangka kebutuhan klarifikasi," ujar Ali, Selasa (31/12/2020).

"Adapun materinya tidak bisa saya sampaikan," imbuhnya.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler