Balai Karantina Surabaya Gagalkan Penyeludupan Ratusan Burung Berkicau

4 Desember 2020, 15:38 WIB
Burung-burung yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian. /Arahkata.com/

ARAHKATA - Balai karantina Surabaya Kementerian Pertanian menggagalkan penyelundupan ratusan burung berkicau. Penyeludupan ini terjadi karena banyaknya permintaan oleh pedagang burung berkicau.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, ratusan burung berkicau ini diselundupkan dari Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar ke Tanjung Perak menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII, Senin 30 November 2020.

Sebanyak 715 burung berkicau yang diselundupkan adalah Manyar, Gagak, Pleci, Kolibri, Glatik Belong, Jalak Tunggir Merah, Nuri Hitam, Nuri Kelam, Betet Kelapa, Elang Buteo, dan Kepodang Mas.

Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Masyarakat Bersama-sama Bermusahabah

"Ratusan burung berkicau ini tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan. Burung langsung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak," kata Musyaffak, di Surabaya, Jumat 4 Desember 2020.

Musyaffak menyebut penyeludupan burung modusnya sangat beragam. Salah satunya diangkut truk barang melalui jalur laut. Selanjutnya Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah.

"Biasanya kotak ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," tuturnya.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 4 Desember 2020, Indonesia Peringkat Berapa ?

Sementara dokter hewan karantina, Suci menjelaskan, penyeludupan digagalkan berkat kerjasama antara Karantina Pertanian Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler