Polri Tagih Komnas HAM Kembalikan Barbuk Laskar FPI

11 Februari 2021, 20:50 WIB
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri.

 

ARAHKATA - Mabes Polri berencana akan menagih Komnas HAM untuk mengembalikan barang bukti penembakan laskar FPI yang dipinjam.

Permintaan Mabes Polri tersebut terkait dengan pengamatan hasil investigasi Komnas HAM terhadap baku tembak yang dilakukan Polri dengan anggota Laskar Front Pembela Islam FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.

" Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti untuk diberikan kepada Polri. Karena barang bukti ini menjadi suatu yang penting bagi Polri Menindaklanjuti dari pada hasil investigasi Komnas HAM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rudi Hartono kepada wartawan Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI

Selain itu, Brigjen Rudi Hartono juga menjelaskan perihal adanya dua catatan penting yang dilakukan dalam investigasi milik Komnas HAM atas insiden penembakan laskar FPI. 

" Pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang Kedua, permasalahan unlawful killing jadi yang diterima oleh Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang lebih kurang 60 halaman," ujar Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi menambahkan dari dua hasil investigasi milik Komnas HAM terhadap kinerja Polri menjelaskan bahwa wa tidak ada unsur pelanggaran HAM berat dalam baku tembak yang dilakukan oleh laskar FPI dengan Kepolisian.

Rusdi menilai hasil investigasi dari Komnas HAM tersebut dinilai masuk dalam program tetap Kepolisian. Artinya, lanjut Rusdi, sudah ada kewajiban bagi Komnas HAM selaku tim investigasi mengembalikan barang bukti yang dipinjam dalam insiden baku tembak di KM 50 itu.

" Dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk ori dapat Menindaklanjuti dari permasalahan ini adalah Barang bukti yang akan tetapi masih dipakai Komnas HAM," ucap Rusdi.

Baca Juga: Polisi Tanggapi Penolakan Gugatan Praperadilan Laskar FPI

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada senin 7 Desember 2020 di KM 50 Tol jakarta-cikampek wilayah kabupaten Karawang Jawa Barat terjadi baku tembak antara pihak kepolisian dengan 6 orang anggota Laskar FPI. Diketahui bahwa enam orang anggota laskar FPI semuanya mati tertembak pada pukul 00.30 WIB. 

Kemudian, mobil anggota Polda Metro Jaya Tengah mengikuti kendaraan pengikut Muhammad Rizieq Shihab MRS. Tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan dihentikan oleh dua kendaraan pengikut MRS.

Setelah itu, terjadi penodongan senjata api dan senjata tajam berupa Samurai dan celurit ke arah anggota polisi oleh pengikut MRS yang diketahui sebagai Laskar khusus FPI.

Tak lama berselang, kondisi pun berubah petugas kepolisian yang merasa jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan keadaan hingga ke enam orang anggota laskar FPI mati tertembak.***

 

 

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler