Pelaporan Soal Laskar FPI ke ICC Dinilai Tidak Tepat

- 31 Januari 2021, 14:52 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti /

ARAHKATA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pelaporan soal kematian enam anggota laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) tidak tepat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau "gross violations of human rights" sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky seperti dikutip Antara, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Asal Inggris Punya Gejala yang Berbeda?

ICC, lanjutnya, juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC. Karena itu, kata Poengky, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.

Baca Juga: Mendagri Optimis Percepatan Vaksinasi Covid-19 Hasilkan Herd Immunity

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," ucap Poengky.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah