Polisi Tanggapi Penolakan Gugatan Praperadilan Laskar FPI

- 9 Februari 2021, 20:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Arahkata/

ARAHKATA - Polda Metro Jaya menanggapi fakta persidangan praperadilan keluarga Laskar FPI yang ditolak oleh dua Hakim tunggal PN Jakarta Selatan. 

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan laskar FPI atas meninggalnya enam anggota Laskar yang mati dalam baku tembak di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek demi melindungi keberadaan Rizieq Syihab membuktikan bahwa tidak ada unsur pelanggaran ham oleh kepolisian.

" Saya sudah mendengar soal gugatan tersebut ditolak artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI

Menurut Kombes Yusri Yunus pihak kepolisian tidak mempermasalahkan kepada siapa saja yang ingin mendaftarkan gugatan praperadilan untuk mencari kebenaran. Salah satunya dengan upaya pra peradilan.

Untuk diketahui ada dua gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak keluarga almarhum M.Suci Khadafi dalam peristiwa baku tembak pada 7 Desember 2020 lalu.

Perihal gugatan pertama penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu terdaftar dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 dan sebagai pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Berencana Libatkan Densus 88 untuk Gelar Perkara Pemeriksaan 92 Rekening FPI

Untuk gugatan kedua sidang pra peradilan M. Suci Kahafafi soal pelanggaran prosedur penembakan terdaftar dengan nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tanggal 30 Desember 2020 termohon dalam gugatan ini adalah NKRI, pemerintah negara dan pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kedua gugatan ini semuanya ditolak oleh dua hakim tunggal, yakni Siti Hamidah dan Akhmad Suhel di PN. Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x