Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI

- 9 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI /ANTARA/

 

ARAHKATA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah dan Akhmad Suhel resmi menolak gugatan keluarga laskar FPI M. Suci Khadafi.

Keputusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga M. Suci Kadafi Putra yang tewas dalam baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek soal permohonan pengambilan barang bukti almarhum di tolak.

" Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya" kata Hakim Tunggal Siti Hamidah di PN Jaksel, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Berencana Libatkan Densus 88 untuk Gelar Perkara Pemeriksaan 92 Rekening FPI

Menurut Hakim Siti Hamidah ada sejumlah alasan mengapa gugatan dari keluarga M. Suci Kadafi Putra itu dimentahkan. 

Padahal gugatan keluarga M Suci Khadafi yang ditolak ini berkaitan dengan permintaan pengembalian barang pribadi milik Kadafi yang disita kepolisian.

" Menimbang bahwa barang bukti pernyataan barang M.Suci Kadafi telah disetujui PN Jaksel oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP oleh karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim Siti Hamidah.

Perihal gugatan pertama penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu terdaftar dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 dan sebagai pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Baca Juga: Besok, HRS hingga Biro Hukum FPI Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x