1,5 Juta Rokok Ilegal Ditemukan, Negara Rugi

14 Maret 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi rokok /ARAHKATA/Pixabay

ARAHKATA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus berhasil mengamankan 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu.

Operasi yang digelar pada Kamis 11 Maret 2021 menyita barang bukti dari sebuah bangunan tempat tinggal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Berdasar laporan masyarakat terkait adanya sebuah minibus yang sering digunakan mengangkut rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara, Tim Intelijen KPPBC langsung menindak.

Baca Juga: Ganjar Pastikan Jelang Lebaran Jateng Bebas Jalan Berlubang

Hasilnya, tim berhasil menemukan mobil tersebut yang berada di depan sebuah rumah warga di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

"Dari barang bukti yang disita, nilai barang sebesar Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar," ujar Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo dikantornya, Sabtu 12 Maret 2021.

Dari hasil pemeriksaan diamankan barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek "Ok Bold" siap edar.

Dan sudah dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM dengan total 316.000 batang rokok SKM.

Selanjutnya tim bergerak ke sebuah bangunan di Kabupaten Kudus yang diduga sebagai tempat penimbunan.

Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Surakarta Genjot Vaksinasi

Hasilnya, ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang.

Sehingga total diperoleh barang bukti rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu.

Bea Cukai terus menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal.

Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Masyarakat yang ingin memproduksi rokok hendaknya mengurus izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler