JPU Pertanyakan Kata Dungu dan Pandir Dalam Eksepsi Rizieq Shihab

31 Maret 2021, 16:06 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 31 Maret 2021. /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Agenda sidang Replik Rizieq Shibab masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 31 Maret 2021. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membalas tanggapan nota eksepsi Rizieq Shihab dengan adanya kata 'dungu' dan 'pandir' yang dialamatkan kepada JPU atas tudingan pelanggar aturan prokes Covid-19 terhadap dirinya.

"Yang mulia apa pantas seorang imam besar yang mengklaim telah menamatkan pendidikannya sampai S-3 tapi mencantumkan kata-kata kasar seperti dungu, pandir. Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi. Kecuali, bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata Jaksa Penuntut Umum Rizieq Shihab di PN Jaktim, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah FPI Terlibat Teroris, Pengacara Rizieq Shihab: Atribut Bisa Dibeli!

JPU menilai kata dungu dan pandir dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak baik. Dalam Kamus kata Dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti dan bodoh. Sementara, kata pandir memiliki arti bodoh dan bebal.

JPU memastikan bahwa gelar pendidikan rata-rata Jaksa di pengadilan yang kini sedang mengadili Rizieq Shihab memiliki jenjang pendidikan Stratra-Dua. 

"Seperti yang sudah diketahui yang mulia bahwa rekan-rekan jaksa penuntut umum dari kami sudah mengantongi gelar Magister Hukum atau S-2  ada juga yang masih berproses untuk S-2. Jadi sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh bebal tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU kepada Rizieq Shihab.

Di muka persidangan, JPU menambahkan bahwa untuk bisa menempuh gelar Magister Hukum tentu saja dibutuhkan optimalisasi logika dan berpikir yang baik dari orang kebanyakan, khususnya di bidang hukum.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Suasana PN Jakarta Timur Sepi Simpatisan

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," tutur JPU.

Secara terang-terangan, JPU menegaskan bahwa pihaknya merasa terhina dengan Rizieq Shihab yang memilih kata-kata untuk merendahkan derajat hidup orang lain dengan kata-kata tidak pantas ditorehkan ke dalam nota Eksepsi. 

Padahal nota eksepsi yang dipakai Rizieq, semestinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebab, nantinya Majelis hakim bisa mempertimbangkan kalimat-kalimat dalam nota eksepsi untuk menentukan massa hukuman terdakwa, yakni Rizieq Shihab ketika nantinya tuntutan JPU diusulkan sampai kepada vonis perkara dijatuhkan.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya. Akan tetapi dari semua ucapan sangat bertentangan dengan program-program revolusi ahlaknya," ucap JPU.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Sebut Membawa Sajam di Mobil Untuk Potong Mangga

Masih kata JPU, JPU berasumsi bahwa pemilihan kata-kata yang digunakan oleh seseorang tentu saja sering digunakan dalam bahasa sehari-hari. 

Artinya secara tidak langsung JPU menunjuk batang hidung Rizieq Shihab yang sering melakukan sikap merendahkan orang lain dalam kegiatan sehari-harinya.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah ini menjadi bukti bahwa orang tersebut sudah memilih bahasanya dalam komunikasi sehari-hari nya," kata dia.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Nebis In Idem Terkait Denda Kerumunan Rp 50 Juta

Sebelumnya salah satu kuasa hukum berijtihad Aziz Yanuar menuturkan bacaan nota Eksepsi milik kliennya itu ke dalam persidangan pada pekan lalu. Salah satu pernyataan paling fenomenal dari Rizieq Shihab saat itu adalah menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler