Rizieq Shihab Ajukan Nebis In Idem Terkait Denda Kerumunan Rp 50 Juta

- 27 Maret 2021, 11:06 WIB
Habib Rizieq Shihab saat mengaku dirinya didorong dan dipaksa mengikuti sidang virtual.
Habib Rizieq Shihab saat mengaku dirinya didorong dan dipaksa mengikuti sidang virtual. /Restu//YouTube PN Jaktim

ARAHKATA - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mempertanyakan soal denda kerumunan Rp 50 juta yang sudah dibayarkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Denda dengan nominal Rp 50 juta itu dibayarkan oleh pihak Rizieq sebagai langkah antisipasi bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah tempat. 

Mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, termasuk di villa Megamendung, Jawa Barat. Sampai kericuhan soal tes swab di RS Ummi, Jawa Barat.

" Perlu kami sampaikan di sini juga bahwa Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah dikenakan denda Rp 50 juta dan dibayarkan ke Pemprov DKI Jakarta. Sehingga proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan atau sesuai dengan asas Nebis in idem seperti yang tertulis dalam pasal 76 KUHP," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Nota Eksepsi Rizieq Bandingkan Acara Pernikahan Dengan KLB dan Kunjungan Jokowi di Maumere

Dalam penuturannya, Azis Yanuar menjelaskan pemberian sanksi denda administratif itu dilakukan pada Minggu, 15 November 2020 lalu atau sehari seusai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq.

" Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Habib Rizieq Shihab menyadari benar atas kesalahan yang sudah ia lalukan. Saat itu juga pihak klien kami langsung mengutus seseorang untuk langsung membayarkan uang Rp 50 juta itu sebagai sanksi administratif yang dilakukan," ucap Aziz Yanuar.

Aziz menilai kerumunan yang terjadi saat acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tidak bisa dihindari mengenai keberadaan para hadirin yang datang.

Dalam catatan, yang didapatkan dari tim satgas penanganan Covid-19 yang diterima oleh pihaknya, dalam acara pernikahan itu sedikitnya ada 10 ribu orang yang ikut hadir menyampaikan selamat dan mengikuti tausiyah yang disampaikan pihak Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x