KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

13 April 2021, 10:30 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi Dewan Pimpinan (DPP) Partai Politik (Parpol). Ini terkait dengan implementasi sistem integritas partai politik (SIPP).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan mengatakan, lembaga antirasuah dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan mendorong SIPP untuk diimplementasikan Parpol.

"KPK berencana mengunjungi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai untuk berdiskusi mengenai SIPP (Sistem Integritas Partai Politik). Harapannya, mereka bisa mengimplementasikan dorongan KPK untuk menerapkan SIPP ini," ujar Wawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Tujuh Cara Menjaga Hubungan Sehat Bersama Pasangan Saat Berpuasa

Kata Wawan, dalam kunjungan KPK ke parpol nantinya, lembaga antirasuah akan mensosialisasikan SIPP dan Tools of Assessment (ToA) untuk SIPP.

SIPP adalah seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.

Dalam kunjungan KPK ke partai politik nantinya, kata Wawan, akan mensosialisasikan SIPP dan Tools of Assessment (ToA) untuk SIPP.

Baca Juga: Yuk Simak Kesiapan Pasar dan Masjid di Kabupaten Bekasi Jelang Ramadhan 2021

"Dengan penerapan SIPP, diharapkan partai dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," harap Wawan.

Wawan berharap, implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan-persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas partai politik.

Selain mendorong SIPP, pada tahun 2021 ini KPK juga akan melaksanakan beberapa program lain, yakni menyelenggarakan Program Pembinaan Kader Partai Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Program Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Program Pemilih Pemilu Berintegritas, dan Webinar Politik.

Baca Juga: Ini Menu Sehat Sahur dan Buka Selama Bulan Ramadhan

Lebih jauh Wawan menjelaskan, pada 2016 dan 2017, KPK pernah bekerja sama dengan P2P LIPI yang menghasilkan konsep tentang SIPP. Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai.

Satu, belum ada standar etika partai dan politisi. Dua, sistem rekrutmen yang belum berstandar. Tiga, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga.

Empat, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara. Lima, belum terbangunnya demokrasi internal partai.

Dalam kajian tersebut, KPK mengajukan lima komponen dan sejumlah sub-komponen dalam SIPP. Satu, komponen standar etika partai dan politisi, yang terdiri atas sub-komponen dokumen etik, lembaga penegak etik, sistem pengaduan dan whistle-blower system, dan pengaturan konflik kepentingan.

Baca Juga: Kades Sirajuddin Berlayar ke NTT, Jemput 10 Nelayan Sinjai Korban Badai Seroja

Dua, komponen standar rekrutmen, yang terdiri atas sub-komponen adanya sistem dan panduan rekrutmen, regulasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

Tiga, komponen kaderisasi, yang meliputi sub-komponen adanya sistem dan panduan, regulasi dan basis-data, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

Empat, komponen pendanaan partai, yang terdiri atas sub-komponen informasi sumber keuangan, alokasi anggaran, dan tata kelola keuangan partai.

Lima, komponen demokrasi internal partai, yang mencakup penentuan pengurus, pola pengambilan keputusan, penentuan calon legislatif dan pejabat publik, dan desentralisasi kewenangan.

Baca Juga: Mulai 6 Mei Citilink Setop Penerbangan Domestik

Menyinggung hasil kajian, Peneliti P2P LIPI Mochamad Nurhasim menyatakan, pendanaan parpol merupakan persoalan utama dalam pengelolaan partai di Indonesia.

Sebab itu, menurutnya, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol, pola pendanaan parpol haruslah diatur sebaik mungkin.

Baca Juga: DPR-RI Soroti Penerapan Teknologi Mitigasi Kebencanaan di Indonesia

"Salah satu gagasan untuk memperbaiki pola pendanaan parpol adalah bahwa perlu kajian mendalam mengenai kemungkinan negara menyediakan dana untuk mendanai seluruh kebutuhan partai. Artinya, partai mengandalkan pendanaannya sebagian besar dari negara. Konsekuensinya, partai harus melaporkan secara rapi dan reguler mengenai pemakaian dana negara tersebut. Dan, negara pun berhak mengaudit seluruh proses pembiayaan partai," ungkap Nurhasim.

Namun, menurut Nurhasim, usulan menaikan besaran pendanaan partai bukanlah upaya semata meningkatkan keuangan partai. Hal ini, lanjutnya, haruslah diikuti oleh partai dengan berkomitmen menerapkan SIPP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler