Buronan Kejaksaan Tinggi Medan Ditangkap di Depok

- 12 April 2021, 19:05 WIB
Penangkapan buronan Kejaksaan Tinggi Medan. Sumber pmjnews.com
Penangkapan buronan Kejaksaan Tinggi Medan. Sumber pmjnews.com /

ARAHKATA - TS, Buronan kasus penguasaan lahan PT KAI (Persero) Medan ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabtu 10 April 2021. TS ditangkap di rumah kontrakan Jalan Caringin, Pancoran Mas, Kota Depok karena kasus penguasaan lahan PT KAI Medan seluas 597 meter.

Dikutip dari pmjnews.com, Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar menjelaskan, saat ini TS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera.

"Yang bersangkutan memang sudah ditangkap di rumah kontrakannya kemarin sore. Tersangka saat ini sudah diserahkan ke tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara," ujar Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar, Minggu 11 April 2021.

Baca Juga: Buronan Interpol Kabur di Bali, DPR Minta Petugas Imigrasi Ditindak Tegas

Lebih lanjut, tersangka saat ini tengah dititipkan di rumah tahanan Polda Sumatera Utara mulai dari 10-29 April mendatang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya tindakan melarikan diri dari tersangka.

"Alasan dilakukannya penahanan ini karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, hingga mengulangi tindak pidana tersebut. Kemudian, tindakan korupsi juga telah menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari penyewaan tanah pada 1996 lalu yang dilakukan oleh MAS dan PT KAI, yang dilanjutkan oleh TS (anak dari MAS).

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar

Tak berselang lama, pihak TS dengan sepihak akhirnya melakukan klaim tanah tersebut yang menurut SK Camat merupakan milik orangtuanya (MAS). Hal ini pun langsung dilaporkan PT KAI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x