Pj Bupati Bekasi Berikan Remisi Warga Binaan Lapas Cikarang

17 Agustus 2021, 21:22 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan /Tangkapan layar YouTube Pemkot Bekasi

ARAHKATA – Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, berikan remisi umum bagi warga binaan di lapas Cikarang.

Sebanyak 970 warga binaan dilapas kelas IIA Cikarang mendapatkan Remisi umum 1 dan 2.

Remisi umum 1 diberikan kepada 934 warga binaan, yang mana warga binaan yang menerima belum dapat dibebaskan karena masih harus menjalani sisa masa tahanannya.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Cilodong Depok Dapat Remisi

Sedangkan untuk penerima Remisi umum 2, sebanyak 36 orang warga binaan yang dapat langsung di bebaskan pada saat pemberian remisi.

Pada selasa 17, agustus 2021. Secara simbolis, Dani Ramdan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Cikarang.

Sebelum penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum, Dani mengikuti serangkaian Upacara Pemberian Remisi Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang digelar secara virtual serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: HUT RI ke-76, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit dari COVID-19

Dalma kesempatan tersebut, Dani turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi. Serta, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang.

Dilansir Arahkata.Pikiran-Rakyat.com dari Kanal Youtube Pemkab Bekasi yang diunggah pada 17 agustus 2021 pukul 19.42 Wib.

Dani berharap agar setelah warga binaan dibebaskan, mereka dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik, serta dapat berbaur kembali dengan lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Jabar Zona Oranye, Kabupaten dan Kota Bekasi Masih Merah

“Selain hadir menyerahkan secara simbolis putusan pemberian Remisi Umum 1 dan 2, kami juga memberikan bantuan sosial berupa ongkos pulang untuk warga binaan yang hari ini bebas,” pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler