ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan pengunduran jadwal migrasi siaran Televisi (TV) analog ke digital.
Tidak hanya itu, lokasi pada setiap tahap ASO juga ikut mengalami perubahan.
Revisinya diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Kominfo Undur Jadwal Perpindahan TV Analog ke Digital
Adapun rincian jadwal baru yang diberikan okeh Kominfo ke dalam beberapa tahapan dan masing-masing tahapan untuk mematikan siaran TV analog di antara lain:
(a) ASO tahap I akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
(b) ASO tahap II paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Cilodong Depok Dapat Remisi
(c) Tahap ketiga akan mengatur ASO di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
(d) Tahap terakhir berlangsung paling lambat hingga 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).***