ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya akan mematikan siaran Televisi (TV) analog di seluruh Indonesia untuk bisa pindah ke tayangan digital.
Perpindahan tersebut melalui pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Namun saat ini ada terjadi perombakan jadwal migrasi siaran TV ke digital.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Cilodong Depok Dapat Remisi
Perubahan yang dilakukan Kominfo yakni dimundurkannya jadwal perpindahan siaran TV analog ke digital.
Hal tersebut telah sesuai pertimbangan secara matang diantaranya, perlunya kesiapan teknis dari para pemangku kepentingan untuk migrasi siaran TV dari analog ke digital sangat dibutuhkan.
Mengingat Tanah Air juga sedang di situasi pandemi, sehingga pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ini Daftar Faskes yang Sedia Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum
Selain itu juga pengunduran tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya.
Kemudian revisinya diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.