Sidang Pidana Kasus Rachel Vennya Akan Digelar

9 Desember 2021, 00:41 WIB
Rachel Vennya Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Namun Tak Segera Dipenjara, Netizen Pertanyakan Keadilan /IG Rachel Vennya/

ARAHKATA - Kasus kaburnya karantina selebgram Rachel Vennya masih terus bergulir dan akan menuju akhir.

Rachel Vennya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat pada Rabu 3 November 2021 lalu.

Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan temannya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Lengkap, Segera Disidangkan

Sidang pidana untuk kasus tersebut akan digelar pada Jumat, 10 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," ungkap Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Nantinya, agenda sidang yang berlangsung merupakan sidang pidana singkat karena saksi dan terdakwa akan langsung hadir seluruhnya dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf di Instagram, Okin Tulis Ini

"Kalau tidak salah oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana sehingga diajukan dnegan pidana singkat," tutur Arif.

"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi langsung dibawa semua karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," imbuhnya.

Arif juga menyebutkan jika saksi dan terdakwa wajib hadir karena jika tidak, akan dipanggil secara paksa. Hal tersebut dikarenakan sidang pidana singkat ini bisa berlangsung hanya dalam sehari saja.

Baca Juga: Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan Kasus Pelat Mobil 'RFS' Miliknya

"Bisa juga karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah, kan itu intinya kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," katanya.

"Tergantung pada tata cara pembuktiannya menurut jaksa tata cara pembuktiannya sederhana dan tidak rumit sehingga diajukan dengan tindak pidana singkat," sambungnya.

Kabarnya sidang pidana singkat tersebut akan digelar setelah sholat Jumat.

Baca Juga: Akan Ada Saksi Tambahan di Kasus Rachel Vennya, Siapa?

"Nanti setelah sholat jumat ya karena pagi biasanya ada perkara perdata kemungkinan besar setelah sholat Jumat," pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, Arif menegaskan bahwa sidang nanti akan terbuka untuk umum.

"Sidang nanti terbuka untuk umum," tegasnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler