Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan

- 4 November 2021, 08:00 WIB
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni). /

ARAHKATA - Selebgram Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina usai perjalanan dari Amerika Serikat waktu lalu.

Namun, Polda Metro Jaya tidak menahan ibu dari 2 anak tersebut.

"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip Arahkata Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan Kasus Pelat Mobil 'RFS' Miliknya

Yusri membeberkan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya. Dia menyebut ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina Rachel Vennya.

Baca Juga: Akan Ada Saksi Tambahan di Kasus Rachel Vennya, Siapa?

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujarnya.

Yusri mengatakan, tak hanya Rachel manajer dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x