Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Trading Quotex

9 Maret 2022, 07:00 WIB
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022 /PMJ News

ARAHKATA - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian online trading Quotex oleh Bareskrim Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Quotex

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Dan tak kurang dari 90 pertanyaan diajukan kepada Doni Salmanan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Dapat menjawab pertanyaan dengan baik," tambah dia.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Sebelum memeriksa dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pelapor hingga ahli.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan atas kasus platform trading Quotex.

Kemudian pada Jumat 4 Maret statusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis Terkait Binomo Ilegal

Doni dilaporkan oleh korban Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Maka itu saat ini Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis serta terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler