Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis Terkait Binomo Ilegal

- 6 Maret 2022, 08:00 WIB
Potret Doni Salmanan sedang menunjukan salah satu barang mewahnya yang saat ini terjerat kasus penipuan Binary Option/Instagram @donisalmanan
Potret Doni Salmanan sedang menunjukan salah satu barang mewahnya yang saat ini terjerat kasus penipuan Binary Option/Instagram @donisalmanan /

ARAHKATA - Polisi masih terus usut kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Tak hanya Indra Kenz, ternyata crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan pun terseret kasus tersebut.

Kini kasus Doni Salmanan telah naik ke tahap penyidikan. Ia pun terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Binomo Doni Salmanan Masuk Tahap Penyidikan

Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip Arahkata Minggu 6 Maret 2022.

Laporan atas Doni Salmanan tertuang dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 dengan nama pelapor berinisial RA. Atas dugaan tersebut, Gatot menyebut Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.

Baca Juga: Doni Salmanan Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Binomo Minggu Depan

"Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait aplikasi Binomo dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x