Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

30 Mei 2022, 16:44 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi segera disidang. /Antara/Hafidz Mubarak A

ARAHKATA - Kasus OTT KPK korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus berlanjut.

Dalam kasus tersebut Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp10 miliar. Duit itu diterima Pepen terkait pengurusan tanah di Bekasi.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi

Sidang Rahmat Effendi itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

JPU menyatakan duit tersebut didapat oleh Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp3,3 miliar lebih.

Di kasus ini, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK

"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.

Pepen bersama Luthfi serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.

"Terdakwa dan Muhamad Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa," kata dia.

Baca Juga: KPK Incar Penentuan Lahan Proyek Rahmat Effendi di Bekasi

Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler