Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

29 Juli 2022, 18:03 WIB
Polisi berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba jenis ganja sebesar 17 Kg /Dok. PMJ News/

ARAHKATA - Dua kurir narkoba dari jaringan lintas provinsi gagal selundupkan 137 kilogram ganja untuk diedarkan di Jakarta.

Kedua kurir berinisial RN dan FA diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi pada tanggal 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J, Rumit Alasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka mengambil barang ganja ini menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta,”ujarnya saat meriilis pengungkapan kasus ini, dikutip ArahKata.com dari PMJ Newa, Kamis, 28 Juli 2022.

Sedangkan menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Gercep Tangkap Penyebar Hoax soal Kapolda Metro dan Ferdy Sambo

Dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan Kanit 3 AKP Laksamana, berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut.

“Kedua tersangka sudah tiga kali menjadi kurir mendapat upah Rp 5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” jelas Pasma.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan Toyota Avanza.

Baca Juga: Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

Mereka tergiur upah yang dijanjikan. “Jadi 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” katanya.

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler