LPSK Sayangkan Polisi Hapus Video Milik Saksi Tragedi Kanjuruhan

7 Oktober 2022, 19:31 WIB
20 polisi diduga langgar kode etik dalam tragedi kanjuruhan /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

ARAHKATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K.

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 7 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Silahturahmi Politik AHY - Anies Baswedan Miliki Kesamaan Visi dan Semangat Sama

Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin, 3 Oktober 2022.

Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang, 2 Oktober 2022.

K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

Baca Juga: AA Foundation Gelar Program Pemberdayaan Perempuan dan Taman Ramah Lingkungan Anak

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin.

Penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan, dinilai LPSK sebagai perbuatan yang berlebihan. Aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2000-2010 tersebut.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Garam

Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM.

Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri: LIB Tidak Lakukan Verifikasi Keĺayakan Stadion Kanjuruhan

Terkait informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara, Edwin membantah kabar tersebut.

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," jelas dia.

Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka Bertanggung Jawab Pada Tragedi Kanjuruhan

Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujarnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler