Polri Tetapkan Enam Tersangka Bertanggung Jawab Pada Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 09:28 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /Instagram Divisi Humas Polri

ARAHKATA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Kerahkan Empat Tim Respons Tanggap Darurat di Jabodetabek

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Baca Juga: Oknum Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Penembakan Pengusaha Asal Batam

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x