Inilah Besaran Pesangon Karyawan PHK Dalam Perppu Cipta Kerja

2 Januari 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. /pixabay/

 

 

 

ARAHKATA - Besaran pesangon karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. 

Ketentuan besaran pesangon karyawan PHK sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan pesangon karyawan PHK dalam UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, muncul Perppu Cipta Kerja menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki.

 Baca Juga: KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi pada Formula E

Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip ArahKata.com, Senin, 2 Januari 2023.

Disebutkan dalam Perppu Cipta Kerja jika masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Jika ditambah dengan uang penghargaan atau tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

 Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Praktik Korupsi Jelang 2024

Berikut ini perincian uang pesangon dan penghargaan jika terkena PHK:

  1. Uang pesangon jika kena PHK atau pensiun
    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 Baca Juga: Din Syamsuddin Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Rakyat dan Para Ulama

  1. Uang penghargaan jika kena PHK atau pensiun
    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan upah
    d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Perppu Cipta Kerja

Tags

Terkini

Terpopuler