Anas Urbaningrum Akan Bongkar Sejarah Hitam KPK Era SBY

28 Februari 2023, 20:21 WIB
Anas Urbaningrum. //Antara Foto/Fanny Octavianus

ARAHKATA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengungkapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal membongkar sejarah hitam KPK era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut bakal dilakukan Anas Urbaningrum usai bebas dari penjara pada April 2023.

"Iya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Gede Pasek di Auditorium Randi Yusuf lantai 1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Sekjen PAN Nilai Duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir Paket Komplit

Gede Pasek menyinggung soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang bocor saat itu.

Menurut dia, bahasa dalam sprindik tersebut tidak independen dan terkesan ada intervensi kekuasaan saat itu untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus lain selain korupsi proyek Hambalang.

Padahal, kata Grade Pasek, seharusnya sprindik harus menyebutkan kasusnya secara tegas dan jelas serta tidak boleh disebutkan kasus-kasus lain.

Baca Juga: Dapatkan Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023, KAI Siapkan 3,4 Juta Tiket

"Coba sekarang apakah ada sprindik seperti itu hari ini tidak ada proyek lain-lain tidak boleh seperti itu, harus jelas, peristiwa di mana, tahun berapa, kerugian berapa harus ada," tegas Gede Pasek.

Selain itu, kata Gede Pasek, putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, kata dia, Anas dijadikan tersangka mobil Harrier.

"Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang. Tidak terbukti juga di putusan PK. Lalu dihukumnya apa? Dia (Anies) itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain," jelas Gede Pasek.

Baca Juga: Sidak Wamendag Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Ini Reaksinya

Menurut Gede Pasek, saat ini, KPK sudah berbeda dengan penanganan yang lebih terukur. Yang diproses hukum KPK saat ini adalah pihak yang betul-betul memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

"Cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak ingar bingar, tetapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum, pendidikanlah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap. Kalau kemarin kan ingar bingar diutamakan tetapi kualitatif justru sangat lemah," kata Gede Pasek.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler