Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara!

13 Maret 2023, 09:09 WIB
Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara! /Pikiran Rakyat/Munady/

ARAHKATA - Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam konferensi persnya, Ammar Zoni meminta maaf kepada keluarga, dan sang istri Irish Bella.

"Saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya mau minta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa dengan saya," ungkap Ammar Zoni sambil menangis di Polres Metro Jaksel, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Ditangkap 2 Kali, Ammar Zoni Akan Jalani Rehabilitasi

"Tapi, sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media semuanya mengakui saya dikenal dengan prestasi saya begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat. Dan saya tidak malu mengakui kalau saya salah," katanya.

Ammar diketahui mendapat sabu usai menyuruh sopirnya M untuk membeli di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Dalam pengakuannya, M sudah melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Maret.

Baca Juga: Ditangkap Narkoba, Irish Bella Pantau Ammar Zoni Lewat Adik Ipar

"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, Jumat 10 Maret 2023.

Polisi juga membeberkan hasil tes urine Ammar dan dua tersangka lainnya positif mengonsumsi sabu.

"Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Baca Juga: Tangisan Ammar Zoni Ketika Disuruh Bertobat

Atas kasus ini, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler