BREAKING NEWS! Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terseret Jadi Tersangka KPK

14 Juni 2023, 20:09 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /Karawangpost/Instagram/@syasinlimpo

 

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal mencuatnya kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi awak media pada Rabu, 14 Juni 2023.

 Baca Juga: Gibran Gemas, Tanggapi Amien Rais Mau Obrak-Abrik Solo Pakai People Power

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.

"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya.

Sementara itu, sumber di internal KPK menyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.

 Baca Juga: Amien Rais: Saya Tegaskan Bikin Gerakan People Power di Solo

"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber.

Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.

"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.

 Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Tersangka

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, 14 Juni 2023.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.

Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 Baca Juga: BNPB Imbau Waspada Kekeringan di Jawa Hingga Nusa Tenggara

Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.

"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.

Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.

Baca Juga: Membuat Aplikasi Tanpa Coding dengan AppFibr, Pertama di Indonesia  

"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler