Google Ancam Hengkang, AMSI hingga IJTI Desak Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

30 Juli 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi penyebab dan cara atasi google form tidak bisa diisi. /Pixabay/Seputarlampung

 

ARAHKATA - Perusahaan teknologi Google memberi ancaman akan hengkang dari Indonesia apabila draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tak diubah sesuai kemauannya.

Tentunya dengan ancaman Google terkait Hak Penerbit atau Publisher Right membuat para pelaku bisnis platform media bakal dirugikan.

Atas dasar itulah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Jokowi untuk mengkaji ulang tentang rancangan Perpres.

Baca Juga: PCI-IOSS Annual Meeting 2023 Ajang Tingkatkan Kompetensi Dokter Orthopedi Spesialis Tulang Belakang

Mulai dari AMSI hingga ITJI meminta Jokowi mengkaji ulang Perpres yang berkaitan dengan tanggung jawab platform digital oleh para jurnalisme yang berkualitas.

Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum AMSI menyebutkan bahwa tujuan semua perusahaan media adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas.

Wens juga menyebutkan bahwa kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution.

Baca Juga: Ketum HMS Center Mendesak Mahfud Bongkar Tuntas Kasus TPPU Rp 349 Triliun

Wens coba membandingkan dengan negara lain yang telah mendapatkan win-win solution dan menerapkannya.

Adapun solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia. 

Wens juga menyebutkan bahwa platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Baca Juga: Wacana Marketplace Guru Nasib Para Guru Honorer Suram 

"Sampai saat ini draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut," ungkapnya

Sementara itu Ketua Umum AJI, Sasmito mengungkapkan Perpres harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis.

Dirinya menuturkan karena ini penting sebagai draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik.

 Baca Juga: Nasdem: Susi Pudjiastuti Dinilai Cocok Jadi Bakal Cawapres Anies

Sasmito juga menegaskan pentingnya peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. 

Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers

Ketua Umum IDA Dian Gemiano menyebutkan bahwa organisasinya turut mendukung regulasi tersebut guna memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Baca Juga: Bamsoet: Golkar Masih Baik-baik Saja Meski Diguncang Isu Munaslub

Akan tetapi dirinya melihat dengan segala pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula secara bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media.

Dan apabila seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada maka tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

Lalu Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyebutkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh.

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Basarnas Diduga Terlibat Transaksi Suap Terkait Proyek

Dan dirinya berujar jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, harus juga terlindungi oleh adanya aturan semacam ini.

Seperti diketahui Google Indonesia telah merespons rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023.

Google Indonesia menegaskan rencana tersebut  dengan untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya. 

Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Basarnas Diduga Terlibat Transaksi Suap Terkait Proyek

Bahkan diketahui pula bahwa di kalangan media sudah muncul ancaman dari pihak Google bakal menghentikan operasinya di Indonesia.

Ternyata bukan cuma di Indonesia akan tetapi ancaman serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada.

Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Berantas Mafia Tanah Beckingan Oknum BPN, Pemda, dan Aparat

Apabila ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

Tentunya hal ini berdampak pada kehilangan traffic pembaca serta penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut. 

Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial apalagi menjelang Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Jokowi Hormati Proses Hukum atas Airlangga Diperiksa Kejagung

Bukan cuma Google saja yang bisa tinggalkan Indonesia, YouTube pun juga bisa ikutan.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler