Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Terkait Kasus Ekspor CPO

- 25 Juli 2023, 15:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjawab 46 pertanyaan terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Usai pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu enggan memberikan banyak komentar.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampiakan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaiknya. Hal-hal yang lain tentunya penyidik yang akan menjelaskan," kata Airlangga, Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: Survei Indonesia Lawyers Club: Ganjar Ungguli Anies dan Prabowo

Airlangga kemudian memilih untuk bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil pribadinya ketika awak media berusaha mengajukan pertanyaan lebih lanjut.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung terkait kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Selasa,  18 Juli 2023.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, Airlangga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. "Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Ketut, dikutip ArahKata.com.

 Baca Juga: Korban Keracunan Massal Nasi Kotak Anggota DPRD Cimahi Menjadi 150 Orang

Dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor) ini Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x