Menkominfo Blokir Higgs Domino Island, Perbulan Warga Rugi Rp2,2 Triliun

11 Agustus 2023, 16:19 WIB
Game judi online Higgs Domino Island /Dok /ARAHKATA

 

 

 

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan memblokir game judi online Higgs Domino Island.

Tidak hanya itu, aplikasi ini juga dihapus dari toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store.

“Kementerian Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap High Dominos Island, sekarang tidak ada lagi HDI di Google Play Store dan Apple App Store,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 11 Agustus 2024.

Baca Juga: Kualitas Udara DKI Jakarta Kian Menurun, Lima Penyakit yang Disebabkan oleh Polusi 

Selain Higgs Domino Island, Kominfo telah melakukan pemblokiran slot judi lainnya yang jumlah ratusan ribu

Terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses terhadap 42 ribu konten perjudian online.

“Rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi gim terkait perjudian online yang serupa dengan HDI,” ujar Budi.

 Baca Juga: Royal HR Solusi Holistik Tata Kelola SDM Tingkatkan Level Perusahaan

Sementara itu, kerugian masyarakat akibat judi online diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Artinya, kerugian setahunnya bisa bisa mencapai Rp 27 triliun.

“Jadi menurut laporan dan data yang kami dapat itu satu situs namanya Higgs Domino Island itu bahkan perputaran uangnya bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan. Berarti setahun bisa sampai sekitar Rp 27 triliun, itu untuk satu situs saja,” jelasnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan melakukan langkah konkret memutus judi online. Misalnya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka penindakan hukum.

 Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Sejumlah Artis Coba LRT Jabodetabek

Penindakan akan dilakukan pada seluruh ekosistem judi online. Termasuk pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, dan yang berasa di belakang kegiatan tersebut.

“Ini tugas menangkap tugas menindak ini kan aparat penegak hukum. Makanya kami nanti akan segera melakukan koordinasi dengan pihak aparat hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia mengenai langkah-langkah,” bebernya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler