Sakit Hati Dipecat, Mantan Operator Pinjol Jual Data Nasabah ke Darkweb

14 Agustus 2023, 20:58 WIB
Gambar ilustrasi Hacker China Meretas Email Duta Besar Amerika Serikat /Reuters

ARAHKATA - Seorang mantan operator pinjaman online (pinjol) berinisial MRGP (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penjualan data nasabah.

Diketahui, ia menjual data tersebut ke situs darkweb bernama Breachforums sekitar Juli 2023 lalu.

MRGP, warga Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, menjual data yang didapatnya selama bekerja di perusahaan pinjol dan judi online.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Seorang Karyawan BUMN di Bekasi  

"Data tersebut diperoleh tahun 2017 sampai 2020 ketika tersangka MRGP menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Agustus 2023.

"Data lain yang juga diperoleh tersangka MRGP, sekitar 2021 sampai dengan bulan September 2022 saat yang bersangkutan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja," sambungnya.

Ade menyampaikan, motif MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati seusai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Modal Biaya Politik Calon Legislatif DPR RI Hingga Rp40 Miliar 

"Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," kata Ade.

Ia melanjutkan, "Yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pinjol 2017 sampai 2020, dan 2021 sampai 2022 tersangka pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan. Saat bekerja disana yang bersangkutan mencuri data nasabah yang mengakses pinjol maupun judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, MRGP Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 miliar.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler