ARAHKATA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap aliran dana senilai Rp 27 miliar yang telah dikembalikan oleh pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Kuntadi menyatakan bahwa status uang tersebut masih dalam bentuk titipan dan belum ditetapkan statusnya secara resmi.
"Status uang tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran, masih merupakan titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung," ungkap Kuntadi dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Menkominfo Blokir Higgs Domino Island, Perbulan Warga Rugi Rp2,2 Triliun
Kuntadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, kemungkinan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.