KPK Geladah Dua Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Dugaan Kasus Korupsi

17 November 2023, 15:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR F-PDIP, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan dan Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi penggeledahan tersebut.  “Benar, tim penyidik KPK 15 November 2023 telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud,” kata Ali, Kamis, 16 November 2023.

Ali menuturkan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Jaksa Kasus Telkom Lindungi Saksi, Kaligis Minta KPK Awasi Sidang Telkom 

Ketua Komisi IV DPR Sudin Mengaku Ditanya Terkait Anggaran Dari hasil penggeledahan, KPK memperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. “Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023 malam karena kasus yang sama. Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDI-P.

Ketua Komisi IV DPR Sudin Mengaku Ditanya Terkait Anggaran KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah. Barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan. “Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 11 November 2023.

 Baca Juga: MUI Tegaskan Buka Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu, 11 November 2023.

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler